Contoh Pajak Avanza 1.3 G M/T Tahun 2020

Berikut ini contoh pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk roda empat atau mobil dari pabrikan Toyota jenis Avanza 1.3 G M/T Tahun 2020. Pembayaran telah dilakukan sebanyak dua kali yaitu di tahun 2021 dan tahun 2022.

Sebelum melakukan pembayaran ada baiknya diperhatikan massa berlaku atau date of expire yang ada pada STNK kendaraan masing-masing untuk menghindari adanya keterlambatan. Masa berlaku ini bisa dilihat dilembar STNK tanda kotak bagian kiri bawah atau di tengah dengan tulisan BERLAKU SAMPAI (Date of Expire). Perlu dilihat secara pasti tanggal masa berlakunya bukan hanya bulannya saja.

Keterlambatan pebayaran pajak kendaraan bermotor ini akan mendapatkan sangsi berupa denda, yaitu kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Semakin lama keterlambatan pembayaran pajak akan mengakibatkan jumlah denda yang makin besar.

Berikut ini contoh pajak dari dua tahun pemakaian Avanza 1.3 G M/T yang telah dilakukan pembayaran sebanyak 2 kali. Pembayaran pertama jika dilihat dari tanggal keterlambatan hanya selisih 1-2 hari saja, namun sudah mengakibatkan denda. Pada pembayaran kedua, pajak dilakukan tepat pada tanggal masa berlaku habis namun tidak mengakibatkan denda (denda = 0).

Avanza 1.3 G M/T Tahun 2020, Masa berlaku sampai tanggal 6 bulan B.

Pajak Tahun Pertama 2021
Date of expire : Tanggal 6 Bulan B
Pembayaran : Tanggal 7 Bulan B

Pokok :
BBN-KB = 0
PKB = 2.567.500
SWDKLLJ = 143.000
BIAYA ADM. STNK = 0
BIAYA ADM. TNKB = 0

SANKSI ADM:
BBN-KB = 0
PKB = 51.500
SWDKLLJ = 35.000
BIAYA ADM. STNK = 0
BIAYA ADM. TNKB = 0

=========================
JUMLAH Rp 2.797.000,-

Pajak Tahun Kedua 2022
Date of expire : Tanggal 6 Bulan B
Pembayaran : Tanggal 6 Bulan B

Pokok :
BBN-KB = 0
PKB = 2.567.500
SWDKLLJ = 143.000
BIAYA ADM. STNK = 0
BIAYA ADM. TNKB = 0

SANKSI ADM:
BBN-KB = 0
PKB = 0
SWDKLLJ = 0
BIAYA ADM. STNK = 0
BIAYA ADM. TNKB = 0

=========================
JUMLAH Rp 2.710.500,-

Terlihat pada pajak tahun kedua jumlah yang harus dibayarkan menjadi lebih sedikit karena tidak terhitung adanya keterlambatan. Untuk komponen pajak yang lain masih sama dengan dengan pajak pada tahun pertama.


Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*